Sidang perdana gugatan perdata PDIP terhadap politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ade Armando memastikan akan menghadiri sidang tersebut.
"Pasti (hadir) dong," kata Ade Armando kepada detikcom, Rabu (15/11/2023).
Untuk diketahui, Ade Armando digugat karena tayangan video opininya terkait Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kanal YouTube. Dilansir melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, sidang rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB. Sidang digelar di ruang Purwoto Gandasubrata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal sidang, Rabu 15 November 2023 jam 09.00 WIB sampai selesai," tulis laman SIPP PN Cibinong.
Alasan PDIP Gugat Ade Armando
Sebelumnya, PDIP menggugat perdata politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar karena menganggap Ade Armando menerjemahkan kabar hoax tentang Megawati. PDIP menilai sikap Ade Armando tak patut.
"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan, Senin (23/10).
"Jadi kami sangat menyayangkan. Apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari? Memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuh Johannes.
Menurut Johannes, Ade Armando menterjemahkan kabar hoax dan merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.
Johannes mempertanyakan apa dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.
"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," ujarnya.
Lihat juga Video 'Kaesang Klaim Sudah Jatuhi Sanksi Pendisiplinan ke Ade Armando':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando kurang ajar adalah dalam berita hoax menyebut 'ayang bebeb' itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara 'Raja Solo' adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangaerep gabung PSI.
"Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini," ucap Johannes.
Ade Armando yang menterjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh sebab itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp 200 miliar.
"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.
(rdh/aud)