Tudingan juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, soal polisi tidak netral makin runyam. Aiman Witjaksono kini dilaporkan sana-sini imbas pernyataannya tersebut.
Sampai saat ini total sudah ada 6 laporan dari aliansi yang berbeda terhadap Aiman. Laporan itu seluruhnya diterima oleh Polda Metro Jaya.
Yang paling pertama melaporkan Aiman yakni aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta, pada Senin (13/11) lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).
Dilaporkan 6 Aliansi
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya kini tengah mengusut seluruh laporan terkait tudingan itu. Sampai saat ini sudah ada 6 laporan yang diusut oleh pihak kepolisian.
""Di mana dari keenam pelapor dimaksud, melaporkan dugaan tindak pidana terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya adalah saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ade mengatakan keenamnya juga melaporkan Aiman Witjaksono dengan pasal yang sama yakni Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lihat juga Video 'Mayang Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara HUT RI, Ini Kata Pakar Hukum':
Simak pihak pelapor lainnya selengkapnya di halaman berikutnya.
Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan tersebut. Dia mengatakan selanjutnya penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga saksi.
"Setiap pelaporan masyarakat tentu dilakukan tindak lanjut proses analisa laporan dengan klarifikasi awal pelapor oleh Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Kemudian akan dilakukan tindak lanjut pada tahap penyelidikan secara prosedural," kata Trunoyudo.
Dilihat detikcom, dalam akun media sosial pribadinya, Aiman mengatakan pihak kepolisian diminta komandannya untuk membantu pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.
Tanggapan Aiman
Dihubungi terpisah, Aiman Witjaksono mengaku tidak tahu-menahu soal pelaporan tersebut. Dia mengatakan apa yang dia sampaikan beberapa waktu lalu bukanlah hoax.
"Saya belum tahu soal laporan itu terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," kata Aiman saat dihubungi, Senin (13/11).
Aiman tidak mempermasalahkan pelaporan yang ada. Dia mengaku siap jika nantinya dipanggil polisi untuk dilakukan klarifikasi terkait pelaporan tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
(maa/maa)