Bertubi-tubi Laporan ke Aiman Buntut Tudingan Tak Netral ke Polisi

Bertubi-tubi Laporan ke Aiman Buntut Tudingan Tak Netral ke Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Nov 2023 08:41 WIB
Presenter KompasTV Aiman Witjaksono
Foto: Dok. FB Aiman Witjaksono
Jakarta -

Tudingan juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, soal polisi tidak netral makin runyam. Aiman Witjaksono kini dilaporkan sana-sini imbas pernyataannya tersebut.

Sampai saat ini total sudah ada 6 laporan dari aliansi yang berbeda terhadap Aiman. Laporan itu seluruhnya diterima oleh Polda Metro Jaya.

Yang paling pertama melaporkan Aiman yakni aliansi elemen masyarakat sipil untuk demokrasi yang terdiri dari garda pemilu damai, juga front pemuda jaga pemilu dan juga barisan mahasiswa Jakarta, pada Senin (13/11) lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aiman dipolisikan terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kita melaporkan saudara Aiman Witjaksono terkait pernyataannya beberapa waktu lalu yang terjadi dan sempat mengguncang media juga, terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran," kata pelapor, Fikri Fakhruddin di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

Dilaporkan 6 Aliansi

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya kini tengah mengusut seluruh laporan terkait tudingan itu. Sampai saat ini sudah ada 6 laporan yang diusut oleh pihak kepolisian.

""Di mana dari keenam pelapor dimaksud, melaporkan dugaan tindak pidana terjadi yang diduga dilakukan dengan terlapornya adalah saudara AW," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

Ade mengatakan keenamnya juga melaporkan Aiman Witjaksono dengan pasal yang sama yakni Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Lihat juga Video 'Mayang Dipolisikan Gegara Tertawakan Upacara HUT RI, Ini Kata Pakar Hukum':

[Gambas:Video 20detik]

Simak pihak pelapor lainnya selengkapnya di halaman berikutnya.




Hide Ads