"Karena penetapan paslon baru hari ini, tentu saja setelah hari ini. Nanti akan disampaikan tim pemenangan atau tim kampanye dari masing-masing capres-cawapres," kata Ketua KPU RI Hasyim saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).
Diketahui, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Maka, kata Hasyim, pasangan calon wajib menyerahkan nama timses paling lambat pada 24 November 2023.
"Kalau dimulai kampanye 28 November 2023, maka 3 hari sebelum itu batas maksimal untuk 24 November adalah batas maksimal untuk masing-masing paslon menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing paslon," ucapnya.
"Jadi kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan PKPU, itu maksimal 3 hari sebelum dimulai kampanye," sambung dia.
Diketahui, KPU telah secara resmi menetapkan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud Md, dan Prabowo-Gibran sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup. (amw/eva)











































