Jelang Penetapan Peserta Pilpres, Relawan ABJ Minta Elite Politik Tak Gaduh

Jelang Penetapan Peserta Pilpres, Relawan ABJ Minta Elite Politik Tak Gaduh

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 13 Nov 2023 14:55 WIB
Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ), Supriyanto,
Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ), Supriyanto, (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ), Supriyanto, meminta semua pihak yang terlibat dalam partai politik tak membuat gaduh. Hal ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres yang menuai polemik di publik.

"Kami sangat menyayangkan adanya pihak salah satu capres yang masih mempersoalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang yang sudah jelas sah dan konstitusional. Sikap elit politik ini justru tidak mencerminkan sikap negarawan dalam menghadapi kompetisi Pilpres dengan adu gagasan dan adu program untuk mencapai Indonesia yang lebih maju, adil, sejahtera dan beradab," kata Supriyanto dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Supriyanto mengatakan para elite sudah semestinya tak membuat gaduh yang seolah-olah menyebut keputusan MK cacat moral. Supriyanto menekankan pasangan calon masing-masing kubu sudah seharusnya untuk mempersiapkan diri jelang kontestasi Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden maka semua pihak mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan mencerdaskan rakyat melalui pesta demokrasi, sehingga tidak perlu lagi para elit politik bermain kata-kata yang membuat gaduh dan mendistorsi supremasi hukum dengan membuat framing seolah-olah putusan MK cacat moral dan penyelundupan konstitusi," ujarnya.

Sebagai sesama anak bangsa, katanya, setiap pihak mesti mengutamakan kepentingan nasional. Supriyanto kemudian menyinggung pesan yang disampaikan Presiden RI ke-1 Soekarno.

ADVERTISEMENT

"Kita ingat betul bagaimana pada masa dahulu pada masa Ketua MK Akil Mochtar ada Putusan MK yang memenangkan pasangan Wali Kota Palembang dari PDIP (Romi Herton) dan pasangan Bupati Gunung Mas dari PDIP (Hambit Bintih) padahal secara faktual terbukti melakukan suap untuk memenangkan perkara. Tetapi kita semua menerima putusan MK karena sesuai UUD 1945 putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Supriyanto.

"Semua pihak menerima karena memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, pada waktu itu tidak ada yang mengatakan Putusan MK cacat moral. Padahal, jelas Akil Muktar Ketua MK Romi Herton dan Hambit Bintih terlibat suap perkara putusan MK ditangkap KPK dan dipidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum," sambungnya.

Supriyanto mencontohkan beberapa kasus terkait keputusan MK yang pada akhirnya tak mampu mengubah aturan yang sudah berlaku. Ia mengatakan keputusan MK sejak awal final dan mengikat.

"Kita menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi etik pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK tetapi kami menyesalkan fitnah yang keji yang menuduh keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Putusan MK yang secara faktual tidak terbukti dalam persidangan MKMK," katanya.

Supriyanto berharap Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Supriyanto menekankan jika proses dari pemilihan presiden itu bisa diawasi oleh publik.

"Dalam demokrasi kedaulatan di tangan rakyat diwujudkan melalui Pemilihan Umum maka kita bersama-sama menjaga dan mengawasi agar Pemilu 2024 ini jujur dan adil untuk menentukan putra terbaik bangsa," tuturnya.

(dwr/eva)



Hide Ads