Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi usai dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Bakal capres Ganjar Pranowo dan bakal capres Anies Baswedan merespons putusan tersebut.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya usai MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Simak Video 'Sederet Pembelaan Anwar Usman: Singgung Fitnah Keji-Objek Politisasi':
Baca berita lengkapnya di halaman berikutnya.
Anies Sebut Sudah Tuntas
Anies menanggapi diberhentikannya Anwar Usman. Dia yakin MKMK objektif dalam mengambil keputusan terhadap Anwar Usman.
"Kita hormati putusan Majelis Kehormatan dan Majelis Kehormatan pasti melakukan proses yang objektif, transparan, mengandalkan pada data, informasi yang sahih," kata Anies usai mengisi acara Sarasehan 100 ekonom Indonesia di Menara Mega, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
![]() |
Anies berharap putusan MKMK dapat menjaga marwah MK. Dia menyebut MK merupakan salah satu lembaga mahkamah tertinggi di RI.
"Harapannya, putusan dari Majelis Kehormatan ini benar-benar akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat ini. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini", kata Anies.
"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamahnya konstitusi, kemudian di situ ada majelis kehormatannya Mahkamah Konstitusi, jadi tingginya tinggi ini," sambungnya.
Dengan demikian, eks Gubernur DKI ini mengatakan pihaknya menghormati putusan MKMK tersebut. "Jadi saya ingin sampaikan barangkali ini sudah tuntas, kita hormati keputusannya dan mudah-mudahan akan bisa terus menjaga marwah konstitusi," kata Anies.
Ganjar Harap Demokrasi Besok Lebih Baik
Tak hanya Anies, Ganjar Pranowo juga turut berkomentar. Dia juga menyatakan menghormati keputusan itu.
"Oh ya, sudah diputuskan, jadi saya menghormati keputusan MKMK," ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).
Ganjar menuturkan masyarakat berhak menilai tentang yang tengah berproses di MK. Adapun mengenai pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar enggan untuk berkomentar.
![]() |
Lebih jauh Ganjar berharap, demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik ke depannya.
"Ya saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan, ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana," tegas Ganjar.
"Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," lanjutnya.
(maa/maa)