Pemberian hibah ke penyelenggara dan pengawas pemilu ini dilakukan di Pemprov Banten dalam penandatanganan hibah daerah. Anggaran diberikan dalam dua tahap yaitu pada 2023 dan 2024.
"Di tahapan satu ini telah di-NPHD-kan (naskah penandatanganan hibah daerah), sehingga KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. KPU Rp 499 miliar dan Bawaslu Rp 109 miliar," kata Pj Gubernur Al Muktabar, Rabu (8/11/2023).
Tahap satu, baik KPU dan Bawaslu mendapatkan 42 persen dari nilai total hibah. Sisanya akan diberikan tahun depan. Pemberian hibah ini untuk persiapan dan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Penggunaannya untuk proses tahapan penyelenggaraan, sosialisasi dalam rangka partisipasi pemilu itu sendiri. Kita siapkan dengan baik, kita sebut dana cadangan yang kita bentuk dalam perda untuk memastikan pembiayaan terjamin," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPU Banten M Ihsan menambahkan, anggaran dari hibah ini digunakan untuk hibah pemprov sesuai dengan proposal hibah yang diberikan. Anggaran ini digunakan salah satunya untuk peningkatan partisipasi pemilih.
"Penggunaannya untuk proses tahapan penyelenggaraan, sosialisasi dalam rangka peningkatan partisipasi pemilu itu sendiri, kita akan fokus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan hak pilih agar kualitas pemilih kita semakin cerdas memilih pemimpin-pemimpin nanti," ujar M Ihsan.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Ali Faisal, bahwa hibah diserahkan secara multiyears dan penyerapannya dilakukan saat masa persiapan hingga selesai proses pemilihan. Paling banyak, anggaran katanya akan diserap oleh badan ad hoc hingga ke pengawas TPS yang jumlahnya 33 ribu lebih.
"Paling banyak untuk belanja pegawai dari badan ad hoc sampai ke pengawas TPS, untuk sampai kabupaten kota itu belanja pegawai ad hoc kita dibebankan ke APBD provinsi itu, jadi banyak diserapkan ke situ," tambahnya. (bri/azh)