Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK dengan tidak membatalkan putusan terkait usia capres-cawapres yang dikabulkan sebelumnya. Partai Garuda merasa heran jika masih ada yang membuat narasi negatif terhadap MK.
"Putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, putusannya sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres cawapres. Artinya pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Umum Garuda Teddy Gusnaidi kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
"Yang tidak setuju, tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy menyebut semua pihak sudah menggunakan haknya dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Karenanya, dia heran jika masih ada narasi negatif tentang MK.
"Jadi jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tapi untuk membuat kegaduhan. Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," kata Teddy.
Juru bicara Partai Garuda itu menyebut putusan gugatan bisa sesuai harapan maupun tidak. Dia meminta jangan ada lagi narasi negatif usai putusan MKMK.
"Namanya menguji tentu bisa sesuai harapan bisa tidak sesuai harapan. Jika tidak sesuai harapan lalu menuding para penguji dan bahkan pemerintah, itu namanya tindakan premanisme, karena memaksakan kehendak. Kok hukum harus mengikuti selera mereka?" kata Teddy.
(gbr/fjp)