Isi dan Link Download PKPU No 23 Tahun 2023: Syarat Capres-Cawapres

Isi dan Link Download PKPU No 23 Tahun 2023: Syarat Capres-Cawapres

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 22:50 WIB
PKPU No. 23 Tahun 2023
PKPU Nomor 23 Tahun 2023 (Foto: Dok. KPU)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya.

PKPU No. 23 Tahun 2023 merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di bawah 40 tahun. Aturan ini dikeluarkan per tanggal 3 November 2023.

Dengan diberlakukannya Peraturan KPU No. 23 Tahun 2023 tersebut maka mencabut peraturan KPU sebelumnya, yakni PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut informasi selengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023

Dilansir laman resmi JDIH KPU, berikut isi Pasal 13 PKPU No. 23 Tahun 2023 terkait syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024:

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

ADVERTISEMENT

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
g. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
i. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
j. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
l. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD;
m. terdaftar sebagai pemilih;
n. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
o. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
q. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
r. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah;
s. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
t. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia; dan
u. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

(2) Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dikecualikan bagi penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU.

(4) Syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t, dibuat berdasarkan prinsip bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai naskah visi, misi, dan program bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e.

Link Download PKPU No. 23 Tahun 2023

Selengkapnya tentang isi Peraturan KPU 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Berikut link download PKPU No. 23 Tahun 2023 tersebut dan lampirannya:

(wia/imk)



Hide Ads