Anwar Usman Tak Terbukti Bohong Absen RPH-Tunda Bentuk MKMK Permanen

Anwar Usman Tak Terbukti Bohong Absen RPH-Tunda Bentuk MKMK Permanen

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 07 Nov 2023 19:01 WIB
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Namun MKMK juga menyatakan sejumlah laporan atas Anwar Usman tidak terbukti.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan dalil pelapor yang menyatakan putusan MKMK tidak tepat jika dipadankan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dalil yang memadankan putusan DKPP terkait dengan keputusan KPU dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait putusan perkara pengujian undang-undang tidak tepat," kata Jimly dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat konkret, sementara putusan MK merupakan putusan lembaga peradilan yang mengadili norma yang bersifat abstrak dengan putusan yang bersifat final dan mengikat serta berlaku erga omnes.

Jimly mengatakan tidak tepat jika pelapor memadankan putusan DKPP terhadap keputusan KPU dengan putusan MKMK terhadap putusan MK. Dalil tersebut disampaikan pelapor Denny Indrayana.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Jimly mengatakan MKMK juga tidak menemukan cukup bukti Anwar Usman memerintahkan pelanggaran prosedur.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Hakim Terlapor memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata dia.

Jimly menambahkan MKMK juga tak menemukan bukti Anwar Usman berbohong soal alasan tak hadir putusan sejumlah perkara. Sebelumnya, Anwar mengungkapkan alasannya tak menghadiri rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 karena sakit, bukan karena dia merasa ada konflik kepentingan dirinya dalam perkara itu.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti Hakim Terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Melainkan hakim terlapor justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata," ucap dia.

Selain itu, Jimly mengatakan MKMK tak menemukan bukti Anwar Usman menunda pembentukan MKMK secara permanen.

"Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga patut dikesampingkan," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Jimly saat membacakan 13 poin kesimpulan dalam putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

(jbr/imk)



Hide Ads