Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK menyatakan dissenting opinion bukan pelanggaran etik.
"Hakim terlapor Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90," kata anggota MKMK Wahiduddin Adam dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
"Meskipun ada ruang pada bagian awal pembukaan pendapat berbeda yang mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, namun itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahiduddin menjelaskan dissenting opinion hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan syarat kepala daerah di bawah 40 tahun dapat maju ke pilpres. Putusan itu termaktub dalam nomor 3/MKMK/L/11/2023.
Saldi Isra dilaporkan karena sikap dissenting opinion dianggap menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. Namun MKMK menyatakan dissenting opinion merupakan perbedaan perspektif dan bukan pelanggaran etik.
"Jikalau hakim ingin membahas dari sudut pandang berbeda yang tidak terkait dengan pokok perkara, seperti membahas dari perspektif prosedural yang berkaitan hukum acara. Hal itu pun tidak bermasalah. Sebab, pada hakikatnya pendapat berbeda (dissenting opinion) seorang hakim merupakan wujud independensi personal," imbuhnya.
Putusan yang dibacakan itu terkait laporan dari Bob Hasan dkk yang tergabung dalam ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Advokat Lingkar Nusantara (Advokat LISAN), LBH Cipta Karya Keadilan, serta TAPHI. Laporan terhadap Saldi Isra ini terkait dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan uji materi UU Pemilu yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Para pelapor menganggap dissenting opinion Saldi Isra itu menjatuhkan rekannya sesama hakim MK. MKMK menyatakan Saldi Isra tak dapat dinyatakan melanggar kode etik gara-gara dissenting opinion-nya.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sepanjang pendapat berbeda atau dissenting opinion," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Simak Video 'Saldi Isra Tak Terbukti Langgar Etik Terkait Dissenting Opinion':