Lembaga Survei Charta Politika merilis persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Apalagi putusan ini dikaitkan dengan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengungkapkan hasil survei ini dilakukan usai melakukan wawancara pada periode 26-31 Oktober 2023 dengan melibatkan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasilnya, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
"Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden," kata Yunarto dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia mengungkapkan ada 23,3 persen responden yang menyatakan tidak percaya bila Jokowi turut serta mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia Capres-Cawapres. Sementara 37 persen lainnya tidak menjawab.
Lebih lanjut, Yunarto menjelaskan Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya, sebanyak 62,3 persen responden mengetahui putusan MK, sementara 37,7 persen responden tidak mengetahui.
Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK tersebut, terdapat 49,9 persen responden yang menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres.
"Dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden," ungkap Yunarto.
Sementara itu, ia menyebut ada 33,2 persen responden tidak menyetujui jika putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran menjadi Cawapres. Kemudian 17 persen responden lainnya menjawab tidak mengetahui.
Sebagai informasi, survei yang diselenggarakan oleh Charta Politika tersebut dilakukan pada 26-31 Oktober 2023. Adapun survei dilakukan dengan wawancara tatap muka (face to face interview) terhadap responden yang minimal usianya 17 tahun atau sudah memenuhi syarat pemilih.
Selanjutnya, survei dilakukan dengan menggunakan metode sampling multistage random sampling dengan toleransi kesalahan (margin of error) dua sampel, serta quality control 20 persen dari total sampel.
(akd/akd)