KPU soal Usulan PKB: Sesuai UU, Nomor Urut Capres-cawapres Akan Diundi

KPU soal Usulan PKB: Sesuai UU, Nomor Urut Capres-cawapres Akan Diundi

Dwi Andayani - detikNews
Minggu, 05 Nov 2023 06:19 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Jakarta -

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengusulkan penentuan nomor urut calon presiden dan wakil presiden tidak diundi. KPU menyebut penentuan nomor urut capres diatur dalam Undang-Undang 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terkait wacana politik agar nomor urut capres-cawapres dirembukkan, ketentuan terdapat dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017," ujar Komisioner KPU Idham Holik, saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).

Diketahui, dalam UU tersebut KPU akan lebih dulu menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan diumumkan. Selanjutnya, penetapan nomor urut pasangan calon ini akan dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017:

Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

ADVERTISEMENT

Di ayat (1) dari Pasal tersebut berbunyi:

KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.

Idham juga menjelaskan jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres cawapres diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Dalam jadwal tersebut, pengundian nomor urut akan dilakukan 14 November 2023.

"Lebih detail jadwal penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023," kata Idham.

"Jadi dengan demikian pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan diadakan pada 14 November 2023," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Jazilul Fawaid mengusulkan agar penentuan nomor urut capres dan cawapres nantinya tidak diundi. Melainkan dengan proses kesepakatan bersama.

"Maksud saya kemarin waktu pengundian nomor urut itu kan disepakati saja ada yang diundi ada yang pakai nomor lama, waktu nomor urut partai ya. Nanti pengundian nomor urut pasangan calon lebih baik partai-partai koalisi berembuk saja, nggak usah diundi," ujar Jazilul di DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11).

"Ada satu ada PKB, dua kan ada Gerindra, tiga ada PDIP. Atau mau dibalik, kita yang nomor tiga? Terserah," tambahnya.

Jazilul mengatakan terkait nomor urut bisa didiskusikan antar pasangan calon (paslon). Sebab, nomor urut sendiri nantinya hanya akan ada 3.

"Kalau itu kan dirembukkan aja antar capres kan, kan urutannya 1, 2, dan 3 kan. Nggak mungkin 101, 102, 103. Nah dari komposisi koalisi-koalisi partai yang ada menunjukkan cocok gitu," tuturnya.

Jazilul menuturkan hal itu bisa dilakukan agar nomor urut bisa sesuai dengan harapan. Namun, dirinya tetap berharap agar pasangan Anies dan Cak Imin mendapat nomor urut 1.

"Nanti nggak sesuai dengan harapan. Tapi yang jelas kalau kita yang PKB berharap Pak Anies nomor satu. Dan nanti jadi juara satu," ucapnya.

Lihat juga Video: Prabowo soal Peluang Erick Masuk Tim Pemenangan: Beliau kan Menteri

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/jbr)



Hide Ads