Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPRD Provinsi Banten. KPU mencatat ada 1.333 orang yang masuk DCT.
"Calon yang ditetapkan sebanyak 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Banten Akhmad Subagya, Jum'at (3/11/2023).
Akhmad mengatakan dari 1.333 DCT tersebut terdiri dari 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%). Akhmad mengatakan dari DCT tersebut terdapat 7 orang caleg mantan narapidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang calon (0,53%) pada 5 partai politik," ungkapnya.
Akhmad mengatakan penetapan DCT telah melalui rangkaian proses pengajuan bacaleg dari parpol pengusung hingga pencermatan DCS. Menurutnya, selama tahapan itu ada pengurangan.
"Pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan, berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang," katanya.
"Dan pada tanggal 03 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki (62,49%) dan 500 calon perempuan (37,51%) yang tersebar pada 12 daerah pemilihan untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten," tambahnya.
Akhmad mengatakan ada beberapa poin yang bisa menggugurkan caleg tersebut dari DCT. Poin tersebut diantaranya adalah, caleg yang bersangkutan meninggal dunia atau terjerat pidana. Meski begitu, caleg tersebut tetap masuk ke dalam DCT dan tidak bisa digantikan oleh partai politik pengusung.
"Yang pertama kalau dia meninggal dunia, yang kedua kalau dia kedapatan menggunakan dokumen palsu dan dibuktikan dengan putusan pengadilan, itu bisa menggugurkan dia sebagai DCT dan tidak bisa diganti," pungkasnya.
(isa/isa)