Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp. 70,5 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan jika pihaknya menghargai dan tak terganggu dengan gugatan itu.
"Kita menghargai pihak-pihak yang menggugat KPU senilai Rp 70,5 triliun. Itu adalah jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Saleh mengaku pihaknya tidak terganggu dengan adanya gugatan itu. Sebaliknya, dia menilai dengan gugatan itu akan memperoleh kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," katanya.
"Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," sambungnya.
Meski begitu, kata dia, motivasi dari para penggugat juga perlu untuk ditelisik. Dia mengatakan jika motivasi itu murni untuk kepastian hukum, tentu hal tersebut menjadi sangat baik. Sebaliknya, Saleh menyayangkan jika tujuan gugatan itu untuk mengganggu salah satu pasangan calon.
"Kita semua tahu kan. Bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," jelas dia.
Dia pun menilai jika pasangan Prabowo-Gibran merupakan pasangan idaman. Maka, menurutnya, wajar jika ada pihak-pihak yang tidak suka.
"Pasangan Prabowo-Gibran ini sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada saja satu dua pihak yang kepanasan. Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran," ungkapnya.
Sebelumnya, Seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kebetulan saya sebagai penggugat terhadap KPU, saya sebagai penggugat, latar belakang saya sebagai dosen, akademisi, saya melihat bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketua KPU. Harusnya ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian Demas kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Demas mengatakan KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU sesuai keputusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres. Menurutnya, perubahan PKPU itu tidak dilakukan oleh KPU namun tetap menerima pendaftaran capres-cawares Prabowo dan Gibran.
"Tapi ini tidak dilakukan oleh ketua KPU, malah kemudian menerima pendaftaran tanpa merubah PKPU terlebih dahulu. Maka dari itu pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat karena tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam PKPU bahwa syaratnya hanya 40 tahun tidak ada redaksional lain sesuai dengan keputusan MK," kata Demas.
Simak juga 'Saat Ketua KPU Sebut Gibran Bisa Lolos Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi':