Persoalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto terus bergulir. Jalan berbeda yang diambil Gibran itu disebut pembangkangan oleh PDIP.
Diketahui, Gibran kini telah resmi menjadi cawapres Prabowo untuk maju di Pilpres 2024. Status Gibran di PDIP hingga saat ini dipertanyakan sebab tidak adanya keterangan pemberhentian resmi terhadap keanggotaan Gibran di partai.
Gibran Disebut Membangkang
Tidak hanya perihal status, pandangan PDIP terhadap PDIP pun kini berbeda. PDIP menyebut Gibran membangkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan itu disampaikan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Ia mengatakan semestinya kader PDIP tegak lurus pada arahan Ketum Megawati Soekarnoputri mendukung paslon presiden dan wakil presiden yang diusung saat ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
![]() |
Basarah awalnya berbicara mengenai aturan dalam berorganisasi yang mesti dipatuhi setiap anggota. Apalagi, kata dia, sosok Gibran sebagai elite PDIP telah diamanahi memimpin Kota Solo.
"Dalam hal berpartai, kami juga punya aturan main. Dalam hal bernegara, seluruh warga negara Indonesia diikat oleh kesepakatan-kesepakatan bangsa yang menjadi rule of game kita bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Basarah kepada wartawan di Sekolah Kader PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/10/2023).
"Maka kader-kader PDIP, apalagi sekelas Mas Gibran, yang telah mendapat mandat partai, mandat rakyat di Kota Solo menjadi Wali Kota Solo, jadi dengan sendirinya beliau adalah salah satu elitenya PDIP," sambungnya.
Basarah juga meyakini Gibran memahami betul anggaran dasar PDIP. Dalam konteks pemilu, kongres telah memutuskan bahwa Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum diberi wewenang oleh kader untuk memutuskan siapa bakal capres dan cawapres yang diusung.
"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud Md sebagai capres dan cawapres. Maka, ketika Bu Mega sudah menggunakan kewenangan konstitusionalnya memutuskan capres dan cawapres, seluruh sela orde partai, seluruh tiga pilar partai, termasuk Mas Gibran, wajib hukumnya mematuhi, untuk mendukung dan menyukseskan keputusan Ibu Megawati Soekarnoputri itu," sebutnya.
Kemudian, ketika Gibran keluar dari skema partai tersebut, lanjut Basarah, dia telah melakukan pembangkangan. Sebab, mengambil keputusan di luar garis keputusan partai.
"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai. Maka dengan sendirinya, di atas hukum, ada etika politik. Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal calon wakil presiden," terangnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut