Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran Capres-Cawapres. Hal itu, agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," jelasnya.
Hasyim mengatakan jika revisi tersebut kemungkinan baru dapat terlaksana ketika DPR sudah selesai masa reses. Dia menyebut konsultasi akan dilakukan sesegera mungkin.
"Nanti kalau sudah masuk masa sidang, segera," tuturnya.
Sebelumnya, KPU tidak akan melakukan penyesuaian norma melalui revisi PKPU, melainkan hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK. Surat kepada partai politik pun telah diterbitkan sejak Selasa (17/10).
Pengiriman surat itu banyak mendapatkan kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai seharusnya KPU melakukan revisi PKPU untuk menindaklanjuti putusan MK.
Terkini, KPU pun memutuskan untuk melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. KPU pun berkirim surat ke DPR untuk mengupayakan revisi tersebut, pada Senin (23/10).
Simak Video 'Putusan MK soal Batas Maksimal Usia Capres':