Cawapres dari capres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, masih berstatus kader PDIP. Lalu, apakah ada aturan yang melarang pengusungan itu?
"Di dalam undang-undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'aridi KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Hasyim menyebut capres dan cawapres bisa diusung dari non partai. Hasyim mengatakan yang akan dicalonkan harus dari anggota partai ialah calon anggota legislatif (caleg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun memastikan tak ada masalah jika Gibran yang merupakan kader PDIP, dicalonkan jadi cawapres Prabowo.
"Yang ada, kalau ada orang mau dicalonkan, harus anggota partai itu kalau calon anggota DPR, DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota. Jadi kalau ada orang mau dicalonkan anggota DPR, DPR Provinsi, DPR kabupaten/kota oleh sebuah partai politik, maka dia harus menjadi anggota partai politik," jelasnya.
"Untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, Presiden maupun Wakil Presiden, Kepala Daerah, Gubernur atau Wali Kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," sambung dia.
Hasyim pun mengatakan tidak akan memeriksa status Gibran masih kader PDIP atau tidak. Sebab, kata dia, yang akan diperiksa oleh KPU ialah hanya yang menjadi syarat calon.
"Yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU hanya yang menjadi syarat calon. Karena itu (status) tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," tuturnya.