Belakangan sempat ramai gugatan dari beberapa pihak yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Terbaru, MK menolak batas usia maksimal usia capres 70 tahun.
Bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto menanggapi hal ini. Dia menegaskan siapa pun memiliki hak untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, terlepas berapa pun usianya.
"Soal umur dibilang ini terlalu muda, itu terlalu tua, jadi gimana? Kita mau berbakti. Jadi jangan membuat kabur, kasihan rakyat," kata Prabowo usai acara deklarasi dukungan dari PSI kepadanya di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prabowo juga meminta agar masyarakat dapat fokus kepada program yang diusung dari setiap capres-cawapres. Dia menegaskan tidak perlu membentuk opini-opini yang lain.
"Pelajarilah program kami, pelajarinya semua program pasangan calon, dinilai yang mana yang lebih mampu membawa kebaikan kemakmuran kepada negara, bangsa dan rakyat. Dan monggo rakyat yang akan menentukan. Jadi janganlah narasi dibuat-buat kesitu," tegas Prabowo.
Seperti diketahui, MK memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun. Pembacaan putusan itu sempat molor 40 menit.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10).
"Kehilangan objek," ucap Anwar Usman.
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Selain itu ada pula, gugatan mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
(azh/azh)