Wali Kota Solo yang juga kandidat cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, telah mendapat surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Surat itu diambil oleh ajudan Gibran.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Solo, Bambang Aryanto. Bambang menyebut surat keterangan tak pernah dipidana itu terbit pukul 16.00 WIB sore tadi.
"Jam 16.00 WIB sudah keluar Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas permohonan Gibran Rakabuming Raka. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua PN Surakarta, Ibu Nuruli Mahdilis," kata Bambang saat dihubungi detikjateng, Senin (23/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengaku tak melihat sosok Gibran di PN saat pengambilan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.
"Kalau tadi saya melihat keluarnya saja, karena saya masih ada sidang. Tadi yang mengambil ajudannya. Kalau datang tidaknya (Gibran) sendiri, saya tidak melihat," jelasnya.
Dia mengatakan pengambilan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bisa dilakukan wakil atau wali dari pemohon. Sebab, untuk pendaftaran surat permohonan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Rommy: Prabowo 7 Kali Lamar Gibran, Tapi Belum Diizinkan Ortunya':