Mahfud soal Putusan Batas Usia Capres: Prabowo-Gibran Silakan Daftar

Mahfud soal Putusan Batas Usia Capres: Prabowo-Gibran Silakan Daftar

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 21:11 WIB
Jakarta -

Bakal cawapres Mahfud Md mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan perkara usia capres-cawapres. Mahfud mempersilakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar ke KPU

"Ya kan sudah diputus, ya sudah. Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar, karena menurut putusan MK boleh 70 tahun," kata Mahfud di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Nah itu kan putusan MK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengatakan putusan MK bersifat mengikat. Dia pun menyebut dengan putusan itu baik Prabowo maupun Gibran dapat maju di Pilpres 2024.

"Soal itu tepat atau tidak tepat, proses dan mekanisme pengambilan keputusannya, itu soal lain. Tapi putusan MK itu sendiri mengikat dan memperbolehkan keduanya untuk maju berpasangan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan untuk perkara adanya permainan atau tidak dalam pengambilan putusan itu, sebaiknya diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun, dia menuturkan jika putusan itu tetap harus dilaksanakan.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti, kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," jelasnya.

"Tapi putusannya itu sendiri final, bahwa Pak Prabowo umur 70 lebih boleh ikut menjadi capres, Gibran umur 36 dengan pengalaman menjadi kepala daerah juga boleh ikut menjadi pasangan, calon wakil presiden," imbuh dia.

(amw/isa)



Hide Ads