Ketua Umum (Ketum) Gerindra sekaligus bacapres Prabowo Subianto telah memutuskan cawapres pendampingnya di pilpres. Prabowo mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya.
Bagaimana jejak geliat politik putra sulung presiden sebelum akhirnya resmi diumumkan menjadi cawapres? Berikut dirangkum detikcom, Minggu (22/10/2023.
Putusan MK
Kans Gibran maju cawapres santer saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun (U-40) bisa maju capres atau cawapres pada 16 Oktober lalu. Frasa norma baru kepala daerah dianggap menjadi jalan Gibran memenuhi syarat maju di pilpres meski belum berumur 40 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Berikut ini bunyi amar putusan lengkap yang dibacakan MK:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Hadiri Deklarasi Dukungan Golkar
Sabtu, 21 Oktober, Gibran bertolak ke Jakarta dan menyambangi kantor DPP Golkar yang menggelar acara Rapimnas deklarasi dukungan terhadap dirinya menjadi pendamping Prabowo.
Dukungan Golkar dideklarasikan oleh Ketum Airlangga Hartarto dalam acara Rapimnas itu. Airlangga mengatakan dukungan ini berbasis aspirasi dari DPD partai di 34 provinsi.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam, Pak, kami rapat cukup lama, cukup hangat tapi semuanya konsensus mengusulkan, saya tanya dulu mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawpares Republik Indonesia," kata Airlangga dalam acara Rapimnas Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (21/10).
"Apakah setuju?" tanya Airlangga yang dijawab setuju oleh para kader Golkar.
Airlangga kemudian memutuskan kader Partai Golkar sepakat mendukung Gibran. Dia lantas mengetuk palu dan hasil Rapimnas pun disetujui semua pihak.
"Dengan mengucapkan bismillahirohmanirohim, maka saya ketok usulan Golkar yang akan saya serahkan ke Pak Prabowo dan ini untuk dibawa oleh Pak Prabowo dalam pertemuan forum ketum partai," imbuhnya.
Selengkapnya baca di halaman selanjutnya.