Menko Polhukam Mahfud Md telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) mendapingi Ganjar Pranowo. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut Mahfud tak perlu mundur dari jabatannya sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kan tidak ada aturan yang menyatakan menteri kalau kemudian maju dalam kontestasi Pilpres harus mundur," kata Puan usai mengahdiri acara silaturahmi bersama Gus dan Ning di Grand City, Surabaya, dilansir detikJatim, Sabtu (21/10/2023).
Menurut Puan, aturan tidak mengharuskan menteri untuk mundur saat Pilpres. "Itu sudah ada aturannya," kata Puan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024. Artinya tidak harus mengundurkan diri.
Aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2) bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya
Simak selengkapnya di sini.
(esw/aik)