Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. PAN telah menerima surat tersebut dan akan mempedomani putusan itu.
"PAN sudah menerima surat KPU tersebut, perihal tindaklanjut putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Sikap PAN dan KPU sama, yakni memedomani dan melaksanakan putusan MK tersebut," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Viva mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Dia mengatakan putusan tersebut langsung memiliki kekuatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh untuk membatalkan keputusan tersebut. Sedangkan sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
"Keputusan hakim MK yang dipedomani sebagai yurisprudensi yang bersifat final dan mengikat ini menjadi dasar hukum. PAN mengapresiasi Ketua KPU RI, Gus Hasyim Asyari yang tanggap dan responsif atas putusan MK. Hal ini menandakan KPU taat hukum," tambahnya.
Ketika ditanya soal nasib Gibran Rakabuming yang digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto, Viva mengatakan hal itu nanti akan diumumkan Koalisi Indo Maju (KIM). Dia mengaku belum tahu kapan akan diumumkan.
"Soal calon wapres, nanti akan diumumkan secara resmi oleh Pak Prabowo bersama pimpinan KIM," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Dilihat detikcom, Kamis (19/10/2023), surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
"Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)," demikian isi surat KPU.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.
Simak juga Video: Sambut Putusan MK, Warga Bandung Dukung Gibran Jadi Cawapres