PAN soal Erick Thohir Buat SKCK: Sedia Payung Sebelum Hujan

PAN soal Erick Thohir Buat SKCK: Sedia Payung Sebelum Hujan

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 17:52 WIB
Ketua DPP PAN, Saleh Daulay
Foto: Saleh Daulay (dok. Istimewa)
Jakarta -

PAN buka suara soal Menteri BUMN Erick Thohir yang membuat syarat pendaftaran capres-cawapres salah satunya SKCK. Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay mengatakan tidak ada yang salah jika Erick membuat SKCK.

"SKCK kan punya manfaat yang banyak. Jadi, tidak salah kalau orang mengurusnya. Karena ada masa berlakunya, bisa juga orang mengurus dan menyimpannya. Jika sewaktu-waktu diperlukan, tidak repot lagi untuk mengurus," kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Saleh menilai pembuatan SKCK ataupun syarat kelengkapan lain terkait capres-cawapres oleh Erick Thohir tidak perlu dipersoalkan. Dia menilai itu hal yang biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pak Erick mengurus SKCK dan berkas lainnya, itu biasa saja. Tidak perlu didiskusikan terlalu dalam. Kan boleh saja beliau urus SKCK. Biar sekalian persiapan berkas pencawapresan," ujarnya.

Lagipula, menurut Saleh, Erick masih punya kesempatan selama peluang cawapres terbuka. Dia mengatakan lebih baik 'sedia payung sebelum hujan'. Diketahui, PAN mengusulkan Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo.

ADVERTISEMENT

"Pak Erick kan masih memiliki peluang. Selama peluang jadi cawapres terbuka, ya kita tidak perlu pertanyakan soal pengurusan SKCK dan kelengkapan berkas lainnya. Anggap aja melaksanakan pepatah, 'Sedia Payung Sebelum Hujan'. Kalau nanti diperlukan, ya sudah ada," ujarnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk beberapa orang. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar. Ikut juga Erick Tohir hingga Yusril Ihza Mahendra.

"Iya, Mas. Kami sudah membuat surat dimaksud," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Surat itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan induk pidana di PN Jaksel, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Ada Pak Ganjar, Pak Erick, Pak Yusril, Pak Anies, Pak Muhaimin," ucap Djuyamto.

Apakah dikenai biaya mendapatkan surat itu?

"Tidak, gratis," jawab Djuyamto.

(eva/imk)



Hide Ads