Maju Pilpres, Prabowo dan Mahfud Md Wajib Cuti Saat Momen-momen Ini

Maju Pilpres, Prabowo dan Mahfud Md Wajib Cuti Saat Momen-momen Ini

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 18 Okt 2023 13:19 WIB
Prabowo Subianto sambangi kediaman Mahfud Md
Ilustrasi: Mahfud Md dan Prabowo Subianto (Devi/detikcom)
Jakarta -

Ada dua menteri yang bakal ikut Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto dan Mahfud Md. Mereka perlu mengajukan cuti untuk momen-momen tertentu saat Pilpres 2024.

Prabowo, yang hendak menjadi capres, saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Sementara itu, Mahfud Md saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan baru saja diumumkan PDIP sebagai cawapres pendamping Ganjar Pranowo.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres yang diakses detikcom dari situs resmi KPU, Rabu (18/10/2023), pendaftaran Pilpres dimulai pada 19 Oktober besok dan berakhir pada 25 Oktober pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diatur dalam Pasal 16 PKPU tersebut, izin cuti dari Presiden harus didapat para pejabat itu untuk mendaftar sebagai capres dan cawapres. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan didaftarkan para parpol pendukungnya ke KPU pada Kamis (19/10) pukul 08.00 WIB besok. Cak Imin adalah Wakil Ketua DPR alias Pimpinan DPR. Dalam PKPU, pimpinan DPR dikecualikan dari kewajiban mengundurkan diri dan izin cuti dari Presiden.

Para pejabat itu bakal butuh lagi surat cuti dari Jokowi untuk menjalankan kampanye. Kampanye akan digelar pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Mereka harus menyerahkan surat izin cuti yang didapat dari Jokowi kepada KPU dan Bawaslu pada tiga hari sebelum kampanye, atau 25 November 2023 nanti. Aturan ini termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah bunyi pasal-pasal terkait masalah ini:

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres

Pasal 15

Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Pasal 16

(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.


PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu

Pasal 62A

(1) Menteri atau pejabat setingkat menteri yang ditetapkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dalam melaksanakan Kampanye Pemilu harus mengajukan cuti kepada Presiden.

(2) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama masa Kampanye Pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Presiden.

(3) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(4) Cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu atau 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan juga kepada Bawaslu.

(dnu/imk)



Hide Ads