Relawan Desa Indonesia Maju Nilai Gibran Layak Diberi Kesempatan Maju Pilpres

Relawan Desa Indonesia Maju Nilai Gibran Layak Diberi Kesempatan Maju Pilpres

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 22:57 WIB
Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz (dok.ist)
Foto: Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz (dok.ist)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu terkait kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju capres atau cawapres. Ketua Relawan Desa Indonesia Maju (RDIM) Fikri El-Aziz menilai putusan MK membuat demokrasi di Indonesia semakin berwarna.

"Putusan ini membuat demokrasi Indonesia akan semakin berwarna. Karena proses meritokrasi Kepala Daerah yang sudah berproses dapat menjadi acuan tambahan dalam pencalonan capres/cawapres, bukan semata hanya dilihat dari batasan usia," ujar Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Fikri menyebut putusan ini sebagai angin segar bagi anak muda di Indonesia. Ia mengatakan saat ini banyak anak muda di usia 35 tahun sukses memiliki bisnis hingga berhasil menjadi bupati maupun wali kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah angin segar untuk para pemuda-pemudi di seluruh Indonesia yang telah berproses di masyarakat khususnya pada jabatan eksekutif," tuturnya.

"Saat UU itu dibuat mungkin belum terbayangkan oleh kita, hari ini banyak anak 35 tahun yang sudah memiliki bisnis dengan income milyaran rupiah, umur 25 tahun memiliki bisnis dengan ribuan pegawai, umur 35 tahun sudah berhasil berkiprah menjadi bupati atau wali kota. Distrupsi ini harus menjadi bagian dari catatan demokrasi kita," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ia lantas menyinggung kemenangan Presiden termuda Ekuador, Daniel Noboa di usia 35 Tahun. Serupa dengan Daniel Noboa, Fikri menilai Gibran Rakabuming Raka juga memiliki peluang yang sama dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Seperti pemuda lain yang sudah berproses di eksekutif, Mas Gibran kami rasa sangat layak untuk diberikan kesempatan maju di Kontestasi 2024," kata dia.

"Di Desa hari ini sudah banyak Kepala-kepala Desa di bawah umur 40 tahun yang sukses membawa Desanya berkembang, maju, dan mandiri. Jika di Desa sudah terbuka kesempatan, di Nasional juga pasti bisa," ujarnya.

Putusan MK

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:

Mengadili

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(dwia/dwia)



Hide Ads