Syukuran Hasil Putusan MK, Pemuda Subang Dukung Gibran Maju Pilpres

Syukuran Hasil Putusan MK, Pemuda Subang Dukung Gibran Maju Pilpres

Erika Dyah - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 14:34 WIB
Relawan Gebrakan
Foto: Istimewa
Jakarta -

Komunitas Pemuda di Subang menggelar syukuran usai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran usia capres-cawapres. Diketahui sebelumnya mahasiswa Universitas Surakarta menggugat soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Agenda syukuran bertajuk 'Kemenangan Generasi Muda' ini digelar pada Senin (16/10) di Kp Bakan Gombang, Desa Pringkasap, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Koordinator aksi Rizky mengungkapkan kegiatan ini dihadiri sekitar 100 orang muda-mudi milenial dan Gen Z Subang.

Adapun kegiatan ini meliputi doa bersama, syukuran pemotongan tumpeng, dan makan bersama sebagai wujud syukur muda-mudi Subang atas putusan MK. Mereka menilai putusan tersebut sebagai kado terindah bagi para pemuda dan kaum muda menjelang peringatan Sumpah Pemuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah akhirnya harapan kita semua dapat terkabul. MK memutuskan pemimpin muda bisa menjadi capres maupun cawapres dan Mas Gibran bisa mewakili harapan kami menjadi pemimpin yang amanah untuk Indonesia. Amin Ya Rabbal Alamin," ujar Rizky dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Komunitas pemuda di wilayah Kelurahan Soklat, Subang juga menggelar syukuran atas putusan MK. Mereka terdiri dari Pemuda Serba Subang, Pemuda Penda Subang, Pemuda Talaga Subda Subang, hingga Pemuda Subang Kota.

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan yang berlangsung sederhana ini, Koordinator Aksi, Baung, mengungkapkan pihaknya bersyukur atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah muda maju sebagai capres ataupun cawapres.

"Kami pemuda Soklat Subang. Alhamdulillah atas putusan MK. Semoga Mas Gibran dapat maju menjadi pemimpin muda bangsa Indonesia," kata Baung.

"Kami pemuda Subang Kota merasa bersyukur atas keputusan MK. Semoga mas Gibran dapat maju menjadi pemimpin negara ini. Amin Ya Rabbal Alamin," tambah perwakilan pemuda Subang Kota.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

Pernyataan ini diungkapkannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10). Dalam pertimbangannya, Anwar menyatakan permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, terutama pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas Anwar.

Ia menerangkan perbedaan itu terlihat dalam petitum permohonan a quo, di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'.

Guna mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, MK menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Simak Video 'Ponpes Ini Cukur Gundul Santrinya Sambut Putusan MK-Dukung Gibran':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)



Hide Ads