Ketua DPP PAN Bima Arya menyebut pihaknya masih mengusulkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai cawapres Prabowo Subianto. Bagaimana dengan peluang mengusung Gibran Rakabuming pasca putusan MK?
"Posisi PAN masih seperti itu (mengusung Erick Thohir jadi cawapres), masih tetap Pak Erick," kata Bima Arya ditemui usai pimpin apel pengamanan Pemilu 2024 di Gor Pajajaran, Selasa (17/10/2023).
Bima kemudian merespon peluang Gibran Rakabuming Raka mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurutnya, hal itu akan dibahas pimpinan partai di Koalisi Indinesia Maju (KIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bima menyebut, penentuan bakal cawapres pendamping bakal capres Prabowo segera dibahas pimpinan partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Itu kan tergantung pimpinan-pimpinan partai koalisi (dalam menentukan bakal cawapres). Sekarang pun, setahu saya ketum PAN (Ketum PAN Zulkifli Hasan) masih di luar negeri bersama Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo). Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan oleh para pimpinan partai, tapi saya kira itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," kata Bima.
Diketahui sebelumnya, Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Enam hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan penggugat. Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).
Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan:
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(gbr/gbr)