Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa syarat capres-cawapres tetap usia minimal 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah. Adi Prayitno mengatakan putusan itu semakin menunjukkan bahwa cawapres dari Prabowo Subianto adalah Gibran Rakabuming Raka.
"Tak perlu banyak wacana. Pastinya Gibran, bukan yang lain," kata Adi Prayitno kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Adi Prayitno mengatakan bahwa Peraturan KPU (PKPU) soal putusan MK itu bisa diterapkan dengan cepat. Dia yakin bahwa hal ini adalah momentum spesial bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKPU bisa dikebut dalam sekejap. Itu soal teknis yang sangat mudah. Apalagi pendaftaran capres dan cawapres ke KPU itu ditutup 29 Oktober. Masih banyak waktu bagi KPU," katanya.
Sementara, ada tiga nama lain selain Gibran yang masuk bursa cawapres Prabowo, yakni Khofifah Indar Parawansa, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto. Dia menyebut tiga nama itu akan tereliminasi.
"Soal 4 nama cawapres Prabowo itu Gibran pastinya. 3 lainnya tereleminasi," katanya.
Kata Gerindra
Waketum Partai Gerindra Habiburokman buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Habiburokman berharap memiliki sosok wapres yang muda dan berani.
"Soalnya kalau Habiburokman, anak Jakarta Timur, berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani," kata Habiburokman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Untuk diketahui, sejumlah petinggi Gerindra sore ini merapat ke Kertanegara. Para elit Gerindra yang terpantau hadir mulai dari Sufmi Dasco, Andre Rosiade, hingga Ahmad Muzani.
Habiburokman juga menjawab soal peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo. Menurutnya, putusan MK hari ini akan menjadi pertimbangan Prabowo dan para ketum parpol Koalisi Indonesia Maju.
"Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan," jelas Habiburokman.
Lihat juga Video: Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres