Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, PSI: MK Beri Makna Baru

Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, PSI: MK Beri Makna Baru

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 08:09 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri mengamankan area sekitar gedung MK. Pengamanan itu dilakukan jelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Gedung MK (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah yang pernah atau sedang menduduki jabatan meskipun berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi putusan tersebut.

PSI diketahui turut mengajukan gugatan soal batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun dari 40 tahun. Namun gugatannya ditolak MK.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun permohonan kami ditolak. PSI yakin bahwa putusan MK tersebut sudah melalui pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Direktur LBH PSI, Francine Noni Widjojo kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A Almas, diterima sebagian oleh MK. Yakni memutuskan syarat capres cawapres tetap 40 tahun asalkan berpengalaman menjadi kepala daerah.

"PSI juga mengapresiasi putusan MK dalam permohonan serupa lainnya yang sejalan dengan jiwa permohonan kami yaitu agar usia tidak menjadi penghalang dan melihat kompetensi sebagai hal yang patut dipertimbangkan," katanya.

ADVERTISEMENT

"Yang dalam hal ini MK memberikan makna baru bagi syarat usia minimal capres dan cawapres dengan mengabulkan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.

Lebih lanjut, Francine menyebut rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara demokrasi ini. Dia menyebut pejabat publik yang sudah dipercaya masyarakat patut diberikan kesempatan untuk maju di Pilpres 2024.

"Rakyat adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi, yang suara rakyat disalurkan melalui pemilu. Karenanya pejabat publik yang sudah mendapatkan kepercayaan rakyat melalui pemilu kepala daerah sudah selayaknya diberikan kesempatan yang sama untuk ikut dalam pemilu kepala negara (capres dan cawapres)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.

Simak juga Video: Saat Gibran Jadi Acuan Pemohon di Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres

[Gambas:Video 20detik]



(azh/idn)



Hide Ads