Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Putusan MK, PAN Bicara Nasib Erick Thohir

Gibran Bisa Jadi Cawapres Usai Putusan MK, PAN Bicara Nasib Erick Thohir

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 05:13 WIB
Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay
Saleh Partaonan Daulay (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay merespons putusan MK yang mengabulkan batas usia capes-cawapes di bawah 40 tahun dengan pengalaman pernah jadi kepala daerah. Hal itu lantas membuka peluang Gibran Rakabuming yang masuk bursa cawapres Prabowo Subianto memenuhi syarat maju cawapres.

Saleh mengatakan hal itu perlu ditanyakan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak. Jika mau, dia mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas lebih lanjut.

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para Ketua Umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana dengan Erick Thohir, tokoh yang diusulkan PAN di Pilpres 2024 untuk jadi cawapres Prabowo. Saleh mengatakan usulannya itu tetap akan dibahas.

"Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saleh mengatakan semua pihak harus menghormati putusan MK. Dia menilai tidak perlu ada dinamika yang memicu perpecahan.

"Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia," ucapnya.

Lihat juga Video: Fahri soal Wacana Gibran Jadi Cawapres: Tak Ada Dinasti dalam Demokrasi

[Gambas:Video 20detik]



(eva/idn)



Hide Ads