HNW Sentil MK soal Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres/Cawapres

HNW Sentil MK soal Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres/Cawapres

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 23:12 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: dok. MPR RI
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru. Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyentil putusan MK tersebut.

"Karena tahun 2021 MK juga membuat keputusan menolak judicial review agar dikabulkan kepala daerah itu umurnya dimudakan. Tapi itu oleh MK ditolak jadi kalau untuk kepala daerah umur dimudakan ditolak, bagaimana untuk capres dan cawapres. Itu logika hukum yang kami sampaikan," ujar HNW, di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Meski demikian, dia mengatakan keputusan MK final. Dia menyerahkan ke masyarakat untuk menilai putusan MK tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi kalau MK sudah memutuskan sudah kami menyampaikan beragam masukan berdasarkan konstitusi dan beragam. Kemudian kondisi hukumnya adalah keputusan MK itu final dan mengikat dan silakan kemudian untuk menilai dan kemudian menyikapi apa dampak dari MK atas keputusan tersebut," sambungnya.

PKS, lanjut dia, memahami Indonesia merupakan negara hukum. HNW mengatakan MK menjadi tauladan dalam menjaga dan melawan konstitusi dan konsisten dalam keputusannya.

ADVERTISEMENT

Dia juga bicara soal putusan MK dikaitkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Menurutnya putusan MK tidak bisa lepas dari Gibran.

"Ya pertama memang dari seluruh nama yang muncul gitu ya, apalagi dalam bursa pencawapresan itu yang umurnya di bawah 40 tahun hanya beliau (Gibran). Yang masih menjabat sebagai kepala daerah ya hanya beliau jadi tafsir mana lagi yang akan kemudian dipakai, kecuali adalah memang itu adalah terkait dengan yang beliau kebetulan anaknya Presiden," kata HNW.

"Dan nomer berikutnya akan memperlancar atau tidak. Ya ini sangat tergantung kepada rakyat karena saya katakan posisi MK itu memang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan pada tingkat denah dan mengikat. Tapi keputusan MK tidak bisa memaksa rakyat untuk memilih sebagai mana yang diinstruksikan oleh MK," jelasnya.

HNW berharap rakyat betul-betul mempunyai kedaulatan. Sehingga tidak kehilangan kedaulatan pada keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK hanya mengabulkan satu dari beberapa yang juga disampaikan dan ada juga yang ditolak gitu kan ya. Nah sekarang rakyat sendiri apakah rakyat juga akan kemudian memperlancar atau sebaliknya rakyat yang sudah semakin tercerahkan rakyat yang juga masih berada dalam keinginan untuk menghadirkan reformasi misal lebih baik demokratisasi lebih berkualitas dan rakyat nanti yang akan menentukan," tambahnya.

"Kita berharap agar rakyat betul-betul mempunyai kedaulatannya sehingga tidak hanya dengan keputusan MK. Kemudian mereka kehilangan kedaulatan," tutur HNW.

(idn/idn)



Hide Ads