NasDem soal Putusan Usia Capres-Cawapres: Selamat Anak Muda Diberi Bonus MK

NasDem soal Putusan Usia Capres-Cawapres: Selamat Anak Muda Diberi Bonus MK

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 20:56 WIB
Waketum Partai NasDem Ahmad Ali
Foto: Waketum Partai NasDem Ahmad Ali. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Waketum NasDem Ahmad Ali merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa. Ali mengucapkan selamat kepada anak muda Indonesia.

"Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan," ujar Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat generasi muda supaya lebih peduli terhadap politik di Indonesia. Menurutnya putusan itu menjadi kemenangan bagi generasi bangsa.

"Jadi, putusan ini merupakan kemenangan anak muda," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi III DPR ini meminta kepada anak muda untuk mempersiapkan diri dalam penguatan demokrasi di Indonesia. Menurutnya hal ini menjadi momentum yang tepat.

"Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukkan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia," katanya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).


Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya

(dwr/dwia)



Hide Ads