MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Lampaui Kewenangan

MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, TPN Ganjar: Lampaui Kewenangan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 16 Okt 2023 18:14 WIB
Juru bicara TPN Ganjar Chiko Hakim dan Tama S Langkun.
Chiko Hakim dan Tama S Langkun. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.


(dek/rfs)



Hide Ads