Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres. Sejumlah orang menggelar unjuk rasa meminta agar MK tidak mengabulkan gugatan tersebut.
Pantauan detikcom, Senin (16/10/2023) pukul 10.10 WIB, massa aksi yang meminta MK tidak mengabulkan gugatan menggelar aksi di silang barat Monumen Nasional (Monas). Mereka membuat barisan menghadap ke arah Patung Kuda.
Massa aksi tampak membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan #MKHARUSNETRAL, #KAMIMUAK, #TOLAKDINASTIJOKOWI, dan #GANTIKETUAMK'. Mereka terus berteriak agar MK menolak gugatan putusan batas usia capres-cawapres. Mereka juga menyebut MK dengan kepanjangan 'Mahkamah Keluarga'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, tepatnya di sisi kanan Patung Kuda, ada sekelompok massa aksi yang mendukung agar MK mengabulkan terkait gugatan putusan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Mereka membawa spanduk yang menyatakan dukungan agar MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Terlihat Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis ikut berorasi di atas mobil komando di depan massa aksi yang tampak kompak menggunakan baju bernuansa putih.
Massa aksi juga kompak membawa atribut berupa tulisan-tulisan dukungan untuk MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres. Mereka juga ramai-ramai berteriak dengan yel-yel serta nyanyian-nyanyian lagu nasional.
MK Akan Putuskan Gugatan Usia Capres-cawapres
Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun hari ini. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK sebagai Ketua Majelis," kata Juri Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (16/10).
![]() |
Selain itu, delapan Hakim Konstitusi lainnya juga akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.