Tak Ada Sanksi Jika Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Ikut Dukung Capres

Tak Ada Sanksi Jika Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Ikut Dukung Capres

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 21:32 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap parpol baru peserta pemilu 2024 hanya dapat mendukung, tetapi tidak bisa ikut mengusung bakal pasangan capres-cawapres. Meski begitu, parpol-parpol baru itu tidak akan mendapat sanksi, jika tidak mendukung pasangan calon.

"Kalau pertanyaan parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023).

Idham mengatakan sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Idham menyebut jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya. Hal itu, sesuai dengan Pasal 235 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya (tidak di sanksi). Sanksi akan diberlakukan pada parpol peserta pemilu 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali," paparnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Hasyim mengatakan parpol baru tersebut hanya bisa mendukung pasangan calon.

ADVERTISEMENT

Awalnya, Hasyim mengatakan sesuai dengan Pasal 222 dan 226 UU Nomor 7 Tahun 2017, parpol yang dapat mengusulkan pasangan calon ialah parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024. Yakni parpol yang memiliki 20% kursi di DPR RI dari hasil dari pemilu 2019.

"Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20% kursi DPR RI atau perolehan 25%, suara sah nasional pada pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024," ujar Hasyim dalam paparannya.

Selain itu, kata Hasyim, parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 pun tak dapat mengusung pasangan calon. Namun, mereka hanya diperbolehkan sebagai pendukung saja. Parpol baru tersebut diantaranya PKN, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

"Konsekuensi berikutnya bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi, yang pertama tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres cawapres pemilu 2024," paparnya.

Hasyim mengatakan ada konsekuensi lain yang harus dialami parpol baru tersebut. Dia menyebut nantinya lambang parpol baru tersebut tidak akan ditampilkan dalam surat suara pemilu 2024.

"Namun dapat menjadi pendukung walaupun istilah di UU juga tidak disebutkan ya, konsekuensinya nama dan tanda gambar parpol tersebut artinya partai baru tidak dapat masuk ke dalam design surat suara pemilu presiden," jelasnya.

Simak Video '3 Faktor Kunci Pemilu 2024 Menurut Projo, Salah Satunya Dukungan Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/eva)



Hide Ads