Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menguat di bursa bakal cawapres Prabowo Subianto. Ketua Harian Partai Gerindra Dasco menjelaskan alasan sosok Gibran dipertimbangkan cukup kuat untuk menjadi bakal pendamping Prabowo.
"Karena dijamin oleh konstitusi kita. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Dasco dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Wakil Ketua DPR ini lalu merujuk pada Pasal 28D ayat 3 UUD 1945. Pasal itu memuat aturan kesamaan hak warga dalam pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujarnya.
Dasco melanjutkan bahwa dalam UU tentang HAM turut diatur semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilu.
"Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih di dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Dasco.
Seperti diketahui, DPC Gerindra di sejumlah daerah mendeklarasikan dukungan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai bakal cawapres untuk berpasangan dengan Prabowo dalam pilpres nanti. Ada DPC Gerindra Kudus, kemudian di Lampung dan Jaktim.
Selain itu, organisasi sayap kepemudaan Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar), juga mengusulkan Gibran sebagai bakal cawapres dari Prabowo untuk Pilpres 2024. Usulan itu berdasarkan hasil rembuk nasional pengurus Tidar se-Indonesia.
(fca/rfs)