Partai Garuda meminta semua pihak untuk menghormati apa pun yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Partai Garuda sebagai salah satu pihak yang mengajukan gugatan tersebut meminta MK tak perlu merisaukan komentar dari pihak luar.
"Seharusnya sebagai pihak yang mengerti bernegara, hormati dan patuhi apapun putusan MK, karena penafsir tunggal yang sah adalah MK bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi. Mereka seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal konstitusi telah amanatkan ke MK bukan ke mereka," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).
"Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk putuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong khafilah berlalu," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara Partai Garuda itu menjelaskan pihaknya dalam mengajukan gugatan batas usia minimum capres-cawapres tidak pernah mengintervensi apalagi menyerang MK agar gugatan dikabulkan. Partai Garuda menyerahkan apa pun putusan MK.
"Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif," ujar Teddy.
Teddy menyebut mereka yang tidak suka dengan gugatan Partai Garuda, bukan karena memikirkan negara tapi karena urusan politik praktis. Akhirnya, kata Teddy, mereka mengintervensi MK dengan menyerang MK dengan berbagai isu demi tujuan politik mereka.
"Bukan hanya MK yang diserang, bahkan Jokowi dan keluarganya juga diserang. Mereka kaitkan ipar Jokowi di MK dan kaitkan dengan Gibran yang digadang-gadangkan menjadi Cawapres Prabowo. Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan Pilpres, jangan sampai Prabowo menang," imbuh Teddy.
(knv/fjp)