Menag Batasi Kampanye di Ponpes, Muhammadiyah: Yang Berhak Mengatur KPU

Menag Batasi Kampanye di Ponpes, Muhammadiyah: Yang Berhak Mengatur KPU

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 11 Okt 2023 15:52 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Muhammadiyah buka suara terkait aturan dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal batasan kampanye elektoral di pondok pesantren jelang kampanye Pemilu 2024 digelar. Muhammadiyah menilai aturan kampanye menjadi wewenang dari KPU.

"Yang berhak mengatur itu kan aturan KPU, lalu yang awasi Bawaslu. Nah sekarang di aturan itu boleh apa nggak, kan gitu aja," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya juga memiliki aturan tersendiri terkait kampanye di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Dia mengaku kampanye politik diizinkan digelar di kampus-kampus Muhammadiyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di kampus karena masyarakat lebih dewasa dan kemudian juga jumlahnya nggak terlalu masif bisa aja di kampus-kampus tertentu di Muhammadiyah kita akan memberikan kesempatan pada parpol atau capres," katanya.

Menurut Abdul Mu'ti, lembaga pendidikan kampus Muhammadiyah tidak tertutup pada kegiatan kampanye partai politik atau capres dan cawapres pada pemilu mendatang. Namun, ia menekankan konsep kampanye tersebut ke arah uji publik.

ADVERTISEMENT

"Kita buka tapi dengan format yang sesuai dengan kampus. Misalnya uji publik di kampus soal program yang mereka tawarkan, lalu visibilitas dari mereka yang berminat jadi caleg. Itu belum kita buat aturannya secara resmi," jelas Abdul.

Aturan berbeda diterapkan pada sekolah di bawah naungan Muhammadiyah. Abdul mengatakan pihaknya telah melarang adanya kegiatan kampanye politik di sekolah-sekolah Muhammadiyah saat kampanye pemilu 2024 dimulai.

"Untuk sekolah Muhammadiyah tidak buka pintu untuk kampanye di sekolah. Karena ya selain sebagian mereka belum punya hak pilih, juga jumlahnya besar. Sekolah Muhammadyah ribuan jadi kami tentu harus berhati-hati untuk jaga agar situasi pembelajaran tak terganggu oleh kampannye parpol," ujar Abdul Mu'ti.

Aturan Menag Batasi Kampanye di Ponpes

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menetapkan aturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lain di bawah Kemenag. Keterangan ini disampaikannya usai menghadiri peluncuran logo dan tema Hari Santri Nasional 2023 di Kantor Kemenag, MH Thamrin, Jakarta pada Jumat (6/10).

"Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral di lembaga pendidikan ya. Yang (kampanye politik) sifatnya elektoral, kami akan batasi itu," katanya.

Konsep dasarnya, kata Gus Men, ia membolehkan bentuk kampanye yang bersifat pendidikan politik.

"Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapa pun yang berada di bawah Kemenag menjadi lebih baik atas politik, kita akan persilakan," terang dia.

Gus Men menyebutkan, sudah ada aturan tersendiri mengenai konsep kampanye yang dibolehkan di lingkungan lembaga pendidikan. Hal ini pun tidak terkhusus bagi Ponpes saja.

"Karena kami membawahi banyak lembaga pendidikan, bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, lembaga pendidikan. Bukan hanya pesantren, di situ ada madrasah, di kami itu, ada perguruan tinggi, ya," katanya.

Simak Video 'KPU Teken MoU Bareng Kemenag hingga PPATK Terkait Pengawalan Pemilu 2024':

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/yld)



Hide Ads