Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan 9.388 atribut kampanye bakal caleg hingga bakal capres-cawapres. Penertiban dilakukan karena alat peraga kampanye itu melanggar peraturan daerah dan PKPU.
"Total ada 9.388 alat peraga kampanye yang ditertibkan di wilayah Kabupaten Pandeglang," kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi, kepada wartawan, Selasa (10/9/2023).
Febri mengatakan penerbitan mengacu pada Peraturan Daerah Pandeglang nomor 4 tahun 2008 serta Peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023 tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialiasi. Dia juga menyebut penertiban mengacu pada peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban itu mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye," katanya.
Febri mengatakan penertiban dimulai dari 26 September-10 Oktober 2023. Dia mengatakan Satpol PP Pandeglang dan Panwascam di 35 kecamatan ikut dalam penertiban itu. Jenis alat peraga yang ditertibkan terdiri dari banner, baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul, dan lainnya.
"Alat peraga yang ditertibkan mulai dari banner bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, DPD dan bacaleg, yang tersebar di 35 kecamatan," ungkapnya.
Febri mengingatkan para bakal caleg atau timses tidak memasang kembali alat peraga kampanye. Menurutnya, masa kampanye belum dimulai.
"Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ujarnya.
Simak juga 'Marak Baliho Caleg di Kudus, Bawaslu: Belum Ada Kewenangan Menindak':