Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutus permohonan uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres dan cawapres. Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengaku mendapatkan informasi MK akan memutus permohonan tersebut minggu ini.
"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," kata Menkominfo itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Sebagai informasi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK. PSI Ingin agar aturan batasan usia minimal capres-cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Selain PSI, ada juga Partai Garuda yang kemudian ikut menggugat atau mengajukan uji materi atas aturan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden akan digelar dalam waktu dekat. Namun Anwar tidak menyebut kapan jadwal pasti putusan tersebut.
"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman, di MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Diketahui masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023. Anwar meminta publik menunggu saja hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
Simak Video 'Kapan Putusan Gugatan Batas Usia Cawapres? Ini Kata Ketua MK':