Menteri Suharso: Visi Misi Capres Harus Mengacu Pada RPJPN 2025-2045

Menteri Suharso: Visi Misi Capres Harus Mengacu Pada RPJPN 2025-2045

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 16:00 WIB
Pemerintah berencana menghimpun anak-anak Indonesia ke dalam satu wadah. Wadah itu bernama Manajemen Talenta Nasional (MTN).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan visi, misi, dan program calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Suharso menekankan hal ini mengutamakan keberlanjutan pembangunan pemerintahan yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan Suharso saat memaparkan sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Perwakilan tiap parpol peserta pemilu hadir dalam acara sosialisasi itu.

"Penyusunan visi, misi, dan program pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu," kata Suharso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terpisah, Suharso menekankan penyelarasan visi, misi, dan program capres dengan RPJPN ini untuk menjaga konsistensi pembangunan. Dia merujuk pada pesan Presiden Jokowi bahwa pembangunan di pemerintahan tidak bisa dilakukan mulai dari nol.

"Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit, ya monggo saja, tapi itu dalam rangka keberlanjutan," kata Suharso usai acara.

ADVERTISEMENT

"Temanya keberlanjutan, untuk menjaga konsistensi pembangunan. Pembangunan itu harus kita jaga. Seperti Pak Jokowi sampaikan dan pasti kita semua setuju, bahwa kita tidak memulainya tidak seperti di pom bensin. Kalau di pom bensin kan selama ini mulainya dari nol, kalau ini kita tidak memulainya dari nol," lanjutnya.

Sebagai informasi, hal ini diakomodir KPU dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Aturan ini berlaku untuk kampanye capres-cawapres, calon anggota DPR/DPRD, dan DPD.

"Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan," bunyi pasal tersebut.

Simak Video 'Survei Poltracking: Prabowo 38,9%, Ganjar 37%, Anies 19,9%':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/azh)



Hide Ads