Komunitas sopir angkutan perkotaan (angkot) di Jawa Barat (Jabar) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Mereka mengatakan akan mendukung penuh agar Prabowo menang di Pilpres 2024.
Deklarasi dukungan Komunitas Sopir Angkot Jabar itu dideklarasikan di Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (7/10/2023). Koordinator Komunitas Sopir Angkot Jawa Barat, Dori Hudori mengatakan akan memperluas dukungan untuk Prabowo dari sopir angkot lainnya.
"Selanjutnya kita akan memperluas dukungam secara masif ke seluruh komunitas angkot se-Jawa Barat," kata Dori kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pihaknya akan terus memasifkan dukungan dan menggapai seluruh masyarakat Jabar. Dia mengaku optimistis jaringan para sopir angkot yang dimiliki mampu memasifkan dukungan untuk Prabowo hingga menyentuh seluruh wilayah Jabar.
"Kita kan sopir ya, jadi kita banyak lah kawan sesama sopir. Itu nanti target utama kita masifkan dukungan Prabowo," katanya.
Deklarasi Komunitas Sopir Angkot Jabar yang dihadiri ratusan sopir angkot itu mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.
"Dengan penuh rasa syukur dan mengharap rahmat serta ridho dari Allah SWT. Kami sopir angkot Jawa Barat menyatakan mendukung calon presiden Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024," ujar Dori saat pembacaan deklarasi.
Dori pun secara totalitas akan mengajak seluruh sopir angkot di Jabar untuk turut serta memberikan dukungan kepada Prabowo.
"Totalitas memberikan dukungan kepada Bapak Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(jbr/jbr)