Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang tengah melakukan proses pencermatan daftar caleg tetap (DCT) dari 24 September sampai 3 Oktober 2023. Dalam proses itu, KPU menemukan ada perubahan dapil dan nomor urut bacaleg DPRD Pandeglang.
"Yang pasti di tahapan pencermatan ini, kita menemukan ada beberapa perubahan nomor urut, kemudian ada beberapa juga dari partai politik peserta pemilu yang pindah dapil," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining umam, Senin (2/10/2023).
Restu belum bisa merinci secara pasti jumlah bacaleg yang melakukan perubahan nomor urut dan perpindahan dapil. Sebab menurutnya, sampai saat ini proses pencermatan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk pergantian dapil karena memang hari ini bukan hari terakhir, hanya beberapa, cuman untuk jumlah belum bisa dipastikan," katanya.
Restu mengatakan dalam proses pencermatan itu, KPU Pandeglang menemukan ada satu orang bacaleg yang mengundurkan diri. Ia mengatakan partai politik peserta pemilu diharuskan mengganti bacaleg yang mengundurkan diri.
"Kemudian ada yang mengundurkan diri, dan kemudian itu sudah dikomunikasikan dengan LO partai politik, disiapkan pergantiannya yang mengundurkan diri," katanya.
Restu melanjutkan bacaleg yang memiliki pekerjaan dilarang untuk menjadi bacaleg disegerakan untuk melampirkan SK pemberhentian dari instansi terkait. Jika dalam tanggal 3 Oktober SK pemberhentian belum keluar, Restu menjelaskan, bacaleg bisa membuat surat pernyataan pribadi yang menerangkan SK pemberhentian dalam proses.
"Kemudian yang secara administrasi seperti kelengkapan SK pemberhentian status pekerjaan yang dilarang, dipastikan itu di tanggal 3 Oktober udah oke," katanya.
"Kemarin juga kita ada surat dinas KPU RI, 1035 terkait SK pemberhentian jika pertanggal 3 Oktober SK pemberhentian belum keluar atau sedang dalam proses, si bacaleg ini bisa melakukan alternatif administrasi dengan membuat pernyataan di atas materai," pungkasnya.
Simak juga Video 'KPU Teken MoU Bareng Kemenag hingga PPATK Terkait Pengawalan Pemilu 2024':