Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Napi Nyaleg

Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Napi Nyaleg

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2023 21:23 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dkk. MA membatalkan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 soal mantan napi yang nyaleg. Lalu apa kata KPU?

Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023:

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023:

Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.

ADVERTISEMENT

Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU No. 10 Tahun 2023

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata Anggota KPU RI, Idham Khalik dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Pertimbangan MK itu berbunyi sebagai berikut:

Kepala Daerah. Selain itu juga bersesuaian dengan bunyi frasa "diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih",; ...dst;

... Mahkamah berpendapat bahwa norma hukum yang berbunyi "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih" yang tercantum dalam Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008 merupakan norma hukum yang inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Norma hukum tersebut adalah inkonstitusional apabila tidak dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Berlaku terbatas untuk jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;
Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

"Sementara itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VIl/2009, Mahkamah menegaskan, yang sekaligus "mengingatkan" nature Mahkamah sebagai negative legislator," ucap Idham.

Yaitu MK dengan menyatakan, antara lain:

.. Bahwa persyaratan calon kepala daerah yang telah diberikan tafsir baru oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009, adalah semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu, sejak tanggal 24 Maret 2009, rezim hukum Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 sebagaimana bunyi dan makna teks aslinya berakhir, dan sebagai gantinya maka sejak saat itulah di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia berlaku tafsir baru atas Pasal 58 huruf f UU 32/2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang mantan narapidana yang boleh menjadi calon kepala daerah menurut Putusan Mahkamah Nomor 14-17/PUU-V/2007 tanggal 11 Desember 2007 juncto Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009 .

Bahwa sementara itu, dalam Paragraf [3.12.3] pada putusan yang sama

MK juga mengutip bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 19 Juli 2017 yang menyatakan sebagai berikut:

4. ... Mahkamah sesungguhnya telah secara tegas menyatakan bahwa sepanjang berkenaan dengan jabatan publik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan (elected officials), pembebanan syarat yang substansinya sebagaimana termuat dalam rumusan kalimat atau frasa "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih"....

"Angka 1 pada frasa 1 berlaku bukan untuk jabatan-jabatan ...... ," tegas Idham.

"Sampai 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MK No. 28 P/HUM/2023 tersebut," sambung Idham.

Idham menyoroti putusan MA No. 28 P/HUM/2023 terdapat frasa di halaman 2 sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 12 Juni 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 13 Juni 2023 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023.

Terkait hal tersebut, KPU menyampaikan norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023 yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Ayat 2 dalam norma tersebut dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat (1) dari Pasal 76 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:

Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

"Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," pungkas Idham.

(asp/rfs)



Hide Ads