PPP menghormati langkah yang diambil Arsul Sani usai terpilih sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Waketum PPP Amir Uskara menyebut partai tak bisa melarang keinginan anggotanya.
"Nggak, nggak. Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Waketum PPP Amir Uskara kepada wartawan, Rabu (28/9/2023).
"Saya kira kalau masuk kan harus nonparpol, mungkin dia harus mundur," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Amir mengakui partainya belum memutuskan sosok yang menggantikan Arsul Sani sebagai anggota DPR maupun Wakil Ketua MPR. Menurutnya, proses pemilihan masih panjang serta melalui diskusi internal partai terlebh dahulu.
"Kalau itu kan tergantung partai. Partai menentukan siapa. Tapi itu kan masih panjang," jelasnya.
Amir menjelaskan nantinya akan ada surat keputusan pemberhentian Arsul Sani sebagai anggota Dewan sekaligus surat keputusan pengangkatan Arsul sebagai hakim konstitusi.
"Mungkin (SK nya) bersamaan. Kalau bersamaan kan berarti masih panjang," terangnya.
Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.
Arsul menyebut akan mundur sebagai anggota DPR dan MPR. Arsul juga diketahui menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.
"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang," kata Arsul.
Simak Video 'Komisi III DPR RI Sepakat Pilih Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK':