Satpol PP Pandeglang, Banten, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalan protokol Pandeglang. Total, ada 118 spanduk hingga baliho yang dibongkar.
"(Yang diterbitkan) semuanya itu 118," kata Kasi operasi pengendalian dan penertiban Satpol-PP Pandeglang, Ucu Sukarya, Selasa (26/9/2023).
Ucu mengatakan penertiban dilakukan bersama Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Dia mengatakan alat peraga kampanye itu diterbitkan karena terpasang secara Ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bacaleg sama bendera partai yang diterbitkan, karena itu nggak ada izinnya," ujarnya.
Ucu mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2008 dan Perbup nomor 35 tahun 2003. Dia mengatakan penertiban akan dilanjutkan di lokasi lain.
"Jadi ini sesuai dengan Perbup nomor 35, tidak ada pemasangan baliho caleg, APK baik APS," katanya.
Ucu mengatakan penertiban masih terus dilakukan. Menurutnya, penertiban akan dilakukan di setiap kecamatan.
"Akan dilakukan penertiban seluruh kecamatan, kita melibatkan Panwascam, semuanya nanti dilibatkan serentak," pungkasnya.
Simak Video 'Marak Baliho Caleg di Kudus, Bawaslu: Belum Ada Kewenangan Menindak':