KPU Akan Surati Bawaslu soal Putusan Nomor Urut Bakal Calon DPD Jabar

KPU Akan Surati Bawaslu soal Putusan Nomor Urut Bakal Calon DPD Jabar

Anggi Muliawati, Damaris Fanuelle - detikNews
Rabu, 20 Sep 2023 19:52 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI)
Jakarta -

KPU bakal menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi nomor urut bakal calon anggota DPD Jawa Barat. KPU akan mengirimkan surat kepada Bawaslu.

"Kami akan tindak lanjuti putusan Bawaslu. Pertama, kami akan kirim surat kepada Bawaslu apa yang dimaksud dengan penyusunan alphabetis. Karena yang kami lakukan sesuai dengan alphabet," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).

Idham menyampaikan alasan pihaknya mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk memberikan simulasi teknis. Dia mengatakan putusan Bawaslu berbeda dengan putusan pengadilan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam amar putusan Bawaslu itu tidak mengatur secara eksplisit seperti putusan pengadilan lainnya. Maka kami berkirim surat kepada bawaslu untuk memberikan simulasi teknisnya seperti apa," jelasnya.

Idham mengatakan pihaknya telah menyusun nomor urut sesuai dengan Perppu. Menurutnya, nomor urut daftar calon sementara sudah disusun sesuai dengan alphabet.

ADVERTISEMENT

"Karena yang kami susun untuk kasus Jawa Barat dan seluruh Indonesia, sudah sesuai dengan alphabet, sesuai dengan Perppu," ucapnya.

Bawaslu Nyatakan KPU Langgar Administrasi

Bawaslu sebelumnya menyatakan KPU terbukti melanggar aturan administrasi Pemilu 2024. Pernyataan ini merupakan putusan dari laporan bakal calon anggota DPD dapil Jawa Barat, A Irwan Bola.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

A Irwan Bola melaporkan perubahan nomor urut dalam lembar daftar calon sementara (DCS). Bagja mengatakan KPU harus memperbaiki penyusunan nomor urut daftar calon sementara anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024.

Sebagai informasi, A Irwan Bola melaporkan KPU kepada Bawaslu dengan ketidaksesuaian nomor urut dalam pendaftaran calon sementara DPD RI Dapil Jawa Barat. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: 002/LP/ADM/BWSL/00.00/IX/2023.

(amw/rfs)



Hide Ads