Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan tak ada larangan bagi pengurus PBNU maju di Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun, katanya, ada pengecualian bagi Rais Aam, Ketum dan Waketum PBNU.
"Selain mandataris, boleh. Yang nggak boleh itu mandataris. Pokoknya mandataris nggak boleh nyaleg. Kalau bukan mandataris, pengurus yang lain boleh, silakan. Yang nggak boleh itu mandataris saja. Mandataris itu dan lampirannya, Rais Aam, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, ndak boleh. Selebihnya boleh," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023).
Dia juga tidak melarang para pengurus PBNU menyatakan sikap politik. Namun, katanya, sikap politik pengurus PBNU bukan siap PBNU sebagai institusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan tadi, personel, pengurus, membuat pernyataan tapi tidak boleh mengatasnamakan lembaga, kecuali untuk hal-hal yang menjadi keputusan rapat atau permusyawaratan. Kalau di luar rapat atau permusyawaratan tetap boleh ngomong tapi tidak mengatasnamakan lembaga," ucap Yahya.
Saat ini, Rais Aam PBNU dijabat oleh Miftachul Akhyar. Sementara, Waketum PBNU dijabat oleh Amin Said Husni.